Narkoba itu apa sih?
Apakah narkoba itu? Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lain, adalah obat, bahan atau zat yang jika masuk tubuh berpengaruh pada fungsi tubuh, terutama otak.
Narkoba dan mengubah perilaku pemakainya.
Contoh Narkotika :
Candu, morfin, dan heroin yang berasal dari tanaman candu (opium) dan memiliki pengaruh sama jika di pakai.
Contoh Narkotika lain : ganja dan kokain.
Contoh Psikotropika: Ekstasi, Shabu, obat-obat penenang/obat tidur.
Penggunaan dan peredaran Narkotika dan psikotropika diawasi secara ketat dengan undang-undang, yaitu UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kepemilikan, penggunaan serta peredaran Narkotika dan psikotropika secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum.
Bahan adiktif lain tidak di atur dalam undang-undang, Contoh: kafein (pada minuman kopi, dan beberapa minuman penyegar), nikotin (pada rokok tembakau), dan alkohol (pada minuman keras yang tergantung kadar etanol-nya, ada yang dijual bebas, ada pula yang dikendalikan oleh peraturan pemerintah).
Jenis-jenis narkoba yang banyak disalah gunakan sering memiliki julukan atau istilah gaul sesuai dengan bahasa setempat yang sering berubah-ubah. Istilah itu tidak menggambarkan khasiat dan kemurnian zat tersebut.
Penyalahgunaan narkoba berpengaruh pada tubuh dan mental emosional pemakai nya. Jika sering dipakai apalagi dalam jumlah berlebih akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial nya. Pengaruh narkoba pada remaja lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadian nya. Narkoba bahkan dapat merusak potensi diri, sebab di anggap sebagai cara yang "wajar" seseorang menghadapi permasalahan nya sehari-hari.
Narkoba yang saat ini banyak disalah gunakan adalah ganja, ekstasi, shabu dan heroin(putaw).
Komentar
Posting Komentar